Impor Data Karyawan
KembaliPetunjuk Impor Data Karyawan
- • File yang didukung: Excel (.xlsx, .xls)
- • Maksimal ukuran file: 2MB
- • Download template terlebih dahulu untuk format yang benar
- • Pastikan data jabatan dan departemen sudah ada di database
- • NIK/Passport maksimal 16 digit dan tidak boleh berakhir dengan 0
- • PTKP harus salah satu dari: TK0, TK1, TK2, TK3, K0, K1, K2, K3
- • Periode kerja harus berupa angka 1-12
Unduh Sampel
Unduh sampel Excel untuk format yang benar:
Unduh SampelUnggah File Excel
Hasil Import
Detail Error:
| Baris | Error |
|---|